About this blog

Bismillahirrahmanirrahim...

Mengenai Saya

Foto saya
Jadilah seseorang yg bkn hanya bermimpi tp juga memberi impian

Labels

Minggu, 19 Desember 2010

Menjadi Negara Mandiri


Oleh: Diska Dwi Lestari


Negara Indonesia adalah negara agraris. Negara yang sebagian besar penghasilannya dari pertanian dan mata pencahariannya sebagian besar petani. Namun, saat ini keadaan tersebut berubah. Saat ini, pertanian merupakan sesuatu yang tidak diminati di kalangan masyarakat baik ilmu pengetahuan ataupun mata pencahariannya bahkan nama “pertanian” pun sering direndahkan oleh sebagian besar kalangan. Sebagai buktinya, banyak fakultas pertanian di berbagai perguruan tinggi yang ditutup karena kurangnya peminat. Kemudian untuk mata pencaharian, masyarakat biasanya lebih memilih menjadi buruh atau bawahan lainnya. Padahal, seperti yang kita ketahui sebagian besar makanan yang kita makan adalah hasil pertanian.

Pertanian adalah mata pecaharian beresiko tinggi. Kebanyakan dari mereka adalah mata pencaharian turun temurun, jarang sekali yang memulai sendiri. Selain itu banyaknya keluhan dan kerugian yang dirasakan petani mengakibatkan keturunan dan orang yang mendengarnya tidak berminat menjadi pertanian. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mensejahterakan petani, dan rencananya Agustus ini akan diluncurkan Undang-Undang Holtikultura.

Undang-Undang Holtikultura dibuat untuk mensejahterakan pertanian Indonesia. Di harapkan dapat dijalankan sebaik-baiknya agar Indonesia tidak terlalu bergantung pad penanaman modal asing. Pemerintah juga menginginkan agar ekspor Indonesia lebih tinggi dari impornya. Hal ini tentu mengangkat peran petani dalam memajukan perekonomian Indonesia.

Undang-Undang ini juga dibuat agar masyarakat Indonesia berminat untuk bermata pencaharian petani yaitu dengan banyaknya negara memfasilitasi petani agar pertaniannya maju dan mandiri sehingga negara bisa mengekspor hasil pertanian holtikulturanya. Selain petani, hal ini pun berguna untuk para peneliti pertanian. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan peneliti lebih kreatif sehingga bisa menciptakan benih-benih unggul untuk negara ini.

Undang-Undang ini akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat, pemerintah, dan petaninya mendukung hal tersebut. Pemerintah sebaiknya memudahkan prasarana dan pemasaran pada petani agar petani tidak terlalu tertekan. Sebaiknya juga diberikan wilayah-wilayah oleh pemerintah khusus untuk pengembangan holtikultura, sehingga minat masyarakat bertambah untuk menjadi masyarakat petani. Oleh karena itu, dapat mengurangi tingkat urbanisasi. Petani pun diharapkan mempunyai pengetahuan lebih sehingga diperlukan bimbingan rutin untuk para petani.

Peneliti pertanian sebaiknya dimudahkan untuk memakai ruangan laboratorium dan mendapat hak cipta yang paten agar nama Indonesia terangkat sebagai pencipta bibit unggul. Kemudian, bibit unggul tersebut dapat dipakai para petani Indonesia agar menghasilkan hasil yang lebih berkualitas. Hasil yang baik akan menambah minat masyarakat untuk mencintai produk Indonesia. Undang-Undang ini juga perlu pengawasan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai ditemukan pemodal asing yang lolos menanamkan modalnya lebih dari batas yang telah ditentukan karena Undang-Undang ini dibuat agar Indonesia mandiri berhubung adanya persaingan dagang dalam CAFTA.

Undang-Undang ini pun dapat mengurangi tingkat pengangguran. Kemudian dapat menaikkan tingkat kewirausahaan di Indonesia ini. Isi dari Undang-Undang Holtikultura sudah tepat dalam menjamin kehidupan para petani. Namun, perlu perhatian dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak mengecewakan seperti undang-undang lainnya yang dengan susah payah membuatnya namun dalam pelaksnaan dan pengawasannya masih sangat kurang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arigatou Gozaimasu...!!